Begini Penjelasan Bea Cukai Tentang Registrasi dan Pemblokiran Akses Kepabeanan

Firman menerangkan mengenai pemblokiran akses kepabeanan merupakan salah satu risiko dari didapatkannya akses kepabeanan.
Hal ini didasari aturan dalam UU Kepabeanan yang menyebutkan pejabat Bea Cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang.
Pemblokiran akses kepabeanan adalah tindakan pejabat Bea Cukai untuk tidak melayani kegiatan kepabeanan dengan menutup akses kepabeanan yang dimiliki pengguna jasa kepabeanan.
"Jadi yang diblokir itu akses kepabeanannya," tegasnya.
Dia menyampaikan ketika terjadi pemblokiran, kegiatan kepabeanannya tidak akan dilanjutkan atau dilayani oleh Bea Cukai.
Hal ini menjadi salah satu komponen monitoring dan evaluasi, karena pemblokiran sendiri merupakan rekam jejak pelanggaran yang tersimpan pada basis data Bea Cukai yang digunakan sebagai salah satu parameter pengawasan.
Firman mengatakan dengan adanya pemblokiran, dalam kondisi tertentu dapat dilakukan penelitian lapangan, yaitu pengumpulan informasi terkait eksistensi.
"Pemblokiran juga dipakai sebagai salah satu komponen dalam melihat perundang-undangan, sekaligus evaluasi internal Bea Cukai dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pernyataan tentang registrasi dan pemblokiran akses kepabeanan sering disampaikan layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun