Begini Perkembangan Rencana Potong Gaji PNS untuk Zakat

Begini Perkembangan Rencana Potong Gaji PNS untuk Zakat
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Untuk pendistribusian tidak dilakukan Kemenag, melainkan Baznas. Pemerintah hanya memfasilitasi kebijakannya.

Saat ini pemerintah dihadapkan dengan dua kutub yang saling bertentangan. Terkait zakat ASN tersebut, ada pihak yang menyebut pemerintah berhak mengambil atau memungut.

Lebih tegas lagi, negara berhak memaksa kepada umat ASN Islam untuk membayar zakat bagi yang memenuhi syarat.

Sebaliknya, ada pihak yang berpendapat zakat adalah kewajiban atau urusan agama yang bersifat individu. "Pemerintah (dikatakan) seperti tidak ada kerjaan," jelasnya.

Pemerintah disebut tidak perlu ikut campur urusan zakat. Kewajiban membayar zakat adalah hukum agama, bukan hukum negara atau pemerintah.

Untuk itu, Lukman menegaskan, ketentuan pembayaran zakat bagi para ASN sifatnya sukarela. Tidak ada paksaan. Bagi yang siap bergabung, disiapkan regulasi dan akadnya.

Bagi yang tidak bersedia bergabung, juga dipersilakan. Sebab, bisa jadi sudah menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat lain atau dibayarkan langsung ke mustahik. (wan/jun/oki)

 


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penerapan kebijakan potong gaji PNS muslim untuk bayar zakat harus melalui kajian dua aspek hukum.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News