Begini Reaksi Ferdy Sambo dan Kuat Setelah Rekaman CCTV Diputar di Persidangan
Selasa, 20 Desember 2022 – 16:37 WIB

Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Ferdy Sambo merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
"Saya hanya izin menyampaikan untuk barang-barang yang tadi kelihatan di CCTV, Yang Mulia. Semua barang-barang kami taruh sterilkan dahulu di ruang tempat ajudan itu, disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai tiga (rumah Saguling, red)," kata Bharada Richard.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigadir J dieksekusi mati oleh Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo meminta majelis hakim objektif menilai keterangan semua terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah melihat rekaman CCTV.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya