Begini Reaksi Ferdy Sambo dan Kuat Setelah Rekaman CCTV Diputar di Persidangan
Selasa, 20 Desember 2022 – 16:37 WIB
"Saya hanya izin menyampaikan untuk barang-barang yang tadi kelihatan di CCTV, Yang Mulia. Semua barang-barang kami taruh sterilkan dahulu di ruang tempat ajudan itu, disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai tiga (rumah Saguling, red)," kata Bharada Richard.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigadir J dieksekusi mati oleh Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo meminta majelis hakim objektif menilai keterangan semua terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah melihat rekaman CCTV.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis