Begini Respons Baleg DPR RI soal Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE

Begini Respons Baleg DPR RI soal Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE
Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya mengupas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam diskusi daring yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 di Jakarta, Rabu (9/9/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya merespons rencana pemerintah merevisi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Menurut Willy, Baleg menunggu surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana revisi UU ITE tersebut.

Dia juga mengatakan revisi itu masih memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 setelah dibahas melalui rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI.

"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun. Kami menunggu Kemenkumham, karena itu perlu dibahas dalam raker," kata Willy Aditya di Jakarta, Kamis (10/6).

Politikus NasDem itu memastikan Baleg DPR terbuka terhadap keinginan pemerintah yang ingin merevisi UU ITE karena sudah lama ditunggu masyarakat.

Oleh karena, Baleg menunggu usulan resmi dari pemerintah supaya bisa dibahas dalam rapat kerja terkait evaluasi Prolegnas 2021.

"Evaluasi setengah tahun Prolegnas tersebut kemungkinan dilaksanakan pada masa sidang mendatang," kata dia.

Secara pribadi, Willy mengapresiasi keputusan pemerintah yang ingin merevisi UU ITE karena itu sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Pimpinan Baleg DPR RI menyambut positif rencana pemerintah merevisi UU ITE karena itu sesuai aspirasi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News