Begini Respons Baleg DPR RI soal Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE

DIa berharap revisi itu bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat tentang pasal-pasal yang dianggap bermasalah di UU ITE.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertujuan untuk menghilangkan multitafsir.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ucap Mahfud dalam konferensi pers secara daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).
Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.
Mahfud juga menegaskan revisi terhadap pasal-pasal tersebut sesuai masukan dari masyarakat. Tetapi, perubahan tidak serta-merta mencabut UU ITE secara keseluruhan. (ant/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pimpinan Baleg DPR RI menyambut positif rencana pemerintah merevisi UU ITE karena itu sesuai aspirasi masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!