Begini Respons Dinkes DKI Soal Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim
Selasa, 23 Februari 2021 – 18:47 WIB
SW sendiri merupakan pemilik klinik sekaligus menjadi dokter yang melakukan praktik secara ilegal di fasilitas kesehatan khusus kecantikan tersebut.
Adapun, tarif pelayanan kecantikan itu, pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botox, pelaku menetapkan harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta rupiah.
"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," pungkasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Sulung Mulia Putra merespons pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- 1000 Pesanan Perawatan dalam Sehari, Klinik Glafidsya Sabet Rekor MURI
- Bening’s Clinic Raih Penghargaan, Oky Pratama Ingin Ekspansi ke Daerah
- Tetap Glowing Saat Puasa, Ini Tips dari Dokter Estetika
- Buka Klinik Athena di Batam, Richard Lee Akhirnya Terima Pasien Lagi
- Royal Garden Rain Penghargaan 20 Best Franchise to Choice 2024