Begini Respons Jokowi soal Putusan MK yang Membuka Peluang Anaknya Jadi Capres-Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan warga negara di bawah usia 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden-wakil presiden, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Jokowi mengeklaim dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10).
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Jokowi.
Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.
Presiden menyebut pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Presiden Jokowi menyebut pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja