Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil
Selasa, 03 September 2024 – 12:44 WIB

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung memastikan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia