Begini Respons Kemenhub Setelah Adanya Insiden Cabut Berkas Paksa Truk Odol di Karawang

Begini Respons Kemenhub Setelah Adanya Insiden Cabut Berkas Paksa Truk Odol di Karawang
Salah satu yang truk melakukan pelanggaran Over Load >30% dan harus dilakukan transfer muatan. Foto: Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat menanggapi terkait kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (3/3) lalu.

Dia mengatakan akan meningkatkan keamanan di lokasi tersebut.

Langkah itu dilakukan agar para petugas bisa bekerja secara optimal dalam pemeriksaan kendaraan yang masuk ke UPPKB Balonggandu.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Denny Michels Adlan menyatakan bahwa kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Dia menjelaskan, mulanya pihaknya menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kata dia, ditemukan adanya truk melakukan Pelanggaran Over Load >30% dan harus dilakukan transfer muatan.

"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran Over Dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya. Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi,” kata Denny.

Kemudian setelah operasi berakhir, 2 orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.

Kementerian Perhubungan melalui Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat menanggapi terkait kejadian pencabutan berkas secara paksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News