Begini Sikap Kemenkes Terkait Peraturan BPOM Soal Kental Manis

Begini Sikap Kemenkes Terkait Peraturan BPOM Soal Kental Manis
Kemenkes Sebut Susu Kental Manis tidak cocok untuk Anak. Foto: Twitter

jpnn.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung pelaksanaan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang waktu penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021 mendatang.

Peraturan ini melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh dan disajikan sebagai minuman tunggal.

Peraturan BPOM juga mewajibkan produsen kental manis mencantumkan tulisan 'Tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak untuk menjadi satu-satunya sumber asupan gizi' dengan teks warna merah pada kemasannya.

Selain itu, tayangan di televisi tidak boleh menampilkan anak di bawah 5 tahun sebagai pemeran tunggal dalam iklan komersil produk Kental Manis.

Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes dr. Rr. Dhian Probhoyekti mengatakan semua jenis produk makanan termasuk kental manis aman dikonsumsi selama produk itu digunakan sesuai peruntukan golongan umurnya.

Dia menuturkan kental manis ini secara komposisi mengandung gula yang cukup tinggi, sementara kandungan gizi seperti vitamin dan mineralnya sangat rendah dibandingkan susu bubuk atau susu formula lainnya.

“Jadi untuk anak-anak yang masih memerlukan zat gizi untuk pertumbuhannya dan perkembangannya secara optimal, maka makanan yang tepat adalah yang kandungan gulanya sesuai dengan usia anak tersebut, bukan Kental Manis. Hal itu untuk mencegah terjadinya obesitas,” ujar dr Dhian belum lama ini.

Dia mengaku selalu bergandengan tangan dengan BPOM, termasuk untuk penegakan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, utamanya terkait gizi anak.

Kemenkes berharap para ibu segera meninggalkan kental manis dan menyadari ini hanya minuman gula.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News