Begini Sikap Mahfud MD Jika Perkara Ahok Digelar Terbuka

Begini Sikap Mahfud MD Jika Perkara Ahok Digelar Terbuka
Mahfud MD. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Cendekiawan muslim Prof Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya bila gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disiarkan terbuka. Alasannya, gelar perkara terbuka akan menimbulkan masalah baru.

"Gelar perkara dan persidangan sangat berbeda konteksnya. Saya tidak tahu apakah para ahli yang dimintai pendapat bersedia bila pernyataannya diekspos terbuka. Sebab, setiap pendapat mereka yang akan menentukan kasus ini ditingkatkan penyidikan atau tidak," ujar Mahfud, Selasa (8/11).

Berbeda bila persidangan, lanjut Mahfud, para ahli pasti siap dipublikasi saat memberikan keterangan sesuai keahlian‎.

"Kalau saya cermati pernyataan Presiden Jokowi, beliau sebenarnya tidak mengharuskan gelar perkara terbuka. Presiden hanya menyatakan bila memungkinkan dan ada aturan yang membolehkan gelar perkara secara terbuka, silakan dilaksanakan," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia menambahkan, gelar perkara terbuka akan membuat ruang pro kontra makin lebar sehingga masalah satu belum tuntas, timbul problem baru.‎(esy/jpnn)

JAKARTA - Cendekiawan muslim Prof Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya bila gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News