Begini Strategi Kemnaker Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif di Perkebunan Sawit

"Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Langkah kedua, yakni memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit sebelum dan sesudah pandemi Covid-19.
Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
Menaker Ida menyebutkan beberapa tantangan ketenagkerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspons.
Mulai dari isu pekerja anak, praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja atau buruh perkebunan.
Kemudian termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh di kala mayoritas sektor mengalami penurunan.
Menaker berharap industri atau perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor.
"Kita tidak bisa memaksa sektor atau industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," tegasnya.
Kemnaker menyiapkan strategi berupa 3 langkah untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif di perkebunan kelapa sawit
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bocoran Tes Lanjutan Buat yang Mengincar Posisi di PalmCo
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi