Begini Tanggapan JPU soal Eksepsi Terdakwa Kuat Ma'ruf, Ternyata

Begini Tanggapan JPU soal Eksepsi Terdakwa Kuat Ma'ruf, Ternyata
Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali diborgol seusai menjalani sidang eksepsi atas dakwaan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan soal eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang tanggapan atau replik itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10) sore.

Jaksa mengatakan dakwaan Kuat Ma'ruf dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formal dan materiel.

Jaksa dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan.

Oleh sebab itu, jaksa dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sela.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk keseluruhan," kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga menyatakan surat dakwaan No. Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ujar jaksa.

JPU memberi tanggapan soal eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News