Begini Tanggapan Pakar Seputar Nama Ahok Disebut Bisa Jadi Menteri

Begini Tanggapan Pakar Seputar Nama Ahok Disebut Bisa Jadi Menteri
Ahok pose tiga jari. Foto: Instagram basukibtp

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf menyebut tidak ada perundang-undangan yang melarang seseorang mantan narapidana menjadi menteri. Dia mengambil contoh dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Secara hukum, kata dia, Ahok masih bisa terpilih sebagai menteri pada pemerintahan kabinet mendatang, entah presiden 2019-2024 akan dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi) atau pun Prabowo Subianto.

"Jadi, tidak ada hubungan soal status dia pernah jadi terpidana atau tidak. Itu tidak ada," kata Asep saat dihubungi JPNN, Rabu (1/5).

Asep mengatakan, urusan hukum seseorang menjadi menteri diatur dalam UU Kementerian Negara. Dalam aturan itu, urusan penunjukan menteri, sepenuhnya diserahkan kepada hak prerogatif presiden.

"Di UU kementerian tidak rigid. Karena menteri ditunjuk presiden. Kriteria menteri diatur presiden. Semua diatur Presiden, kecuali dia warga negara asing," ungkap dia.

Menurut dia, persoalan menunjuk Ahok sebagai menteri hanya terkait etika. Tidak sedikit masyarakat akan mempertanyakan keputusan Presiden RI terpilih ketika menunjuk seorang mantan narapidana menjadi menteri.

"Kalau soal etika itu lebih kepada perasaan masyarakat. Kenapa, sih, mantan narapidana menjadi menteri. Itu memang tidak melanggar hukum kalau pada akhirnya mantan narapidana diangkat menjadi menteri. Hanya secara etika dan moral saja," ungkap dia.

Asep mengatakan, banyak rakyat yang akan mempertanyakan moral Presiden RI terpilih ketika menunjuk mantan narapidana seperti Ahok.

Pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf menyebut tidak ada perundang-undangan yang melarang seseorang mantan narapidana menjadi menteri. Dia mengambil contoh dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News