Beginilah Epi Bunuh Mertua dengan Modus Kopi Beracun
Selasa, 16 Januari 2018 – 00:34 WIB

Epi Karim memperagakan saat memberikan racun rumput pada termos air yang biasa digunakan mertuanya membuat kopi, pada rekonstruksi, Senin (15/1). Foto: Franco/Gorontalo Post
Rekonstruksi tersebut juga dilakoni oleh saksi-saksi, masing-masing anak korban, Ismet Pariyonga (40) yang merupakan anak pertama, Nawir Pariyonga (35) anak ketiga dan Yahya Priyonga (37) anak kedua yang sekaligus suami Epi.
Proses rekonstruksi yang diamankan oleh puluhan polisi itu berjalan lancar. Epi juga terlihat santai kendati saat rekonstruksi disaksikan para keluarga.
"Rekonstruksi untuk cari tahu cara pelaku lakukan tindak pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gorontalo, AKP Rhemmy Beladonna.
Epi bakal dituntut dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, bahkan maksimal penjara seumur hidup. (TR-58)
Epi sengaja menuang racun ke dalam termos yang airnya biasa dipakai mertuanya untuk membuat kopi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang