Beginilah Modus Pengedar Menjual Tembakau Gorila

Beginilah Modus Pengedar Menjual Tembakau Gorila
TEMBAKAU GORILA: Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta (paling kanan) saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila dan para tersangkanya di Jakarta, Minggu (22/1). Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com

Polisi lantas mengembangkan pemeriksaan atas AAF hingga mengantongi bandar lain berinisial MY. Setelah melakukan pemburuan selama kurang lebih 19 jam, polisi menangkap MY di daerah Kampung Utan, Bekasi pada Sabtu (21/1) malam pukul 21.30 WIB.

Saat ini, kata Rico, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para mahasiswa dan juga pekerja bahwa tembakau gorila termasuk dalam daftar narkoba yang dilarang. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(elf/JPG)


Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum lama ini mengungkap sindikat pengedar tembakau gorila. Tidak hanya membekuk tiga tersangka,


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News