Beginilah Nasib Polisi yang Banting Pedemo di Tangerang

Menurut dia, sidang dihadiri Faris (mahasiswa korban bantingan) dan tiga orang temannya.
Mereka mengikuti sidang berlangsung dari awal sampai putusan dibacakan.
Shinto menjelaskan dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut.
Hal yang memberatkan Brigadir NP, yakni perbuatannya eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Adapun hal-hal yang meringankan Brigadir NP yang disampaikan oleh pendampingnya, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.
Hal yang meringankan lainnya, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan.
Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.
Beginilah nasib polisi banting pedemo di Tangerang, Banten, setelah dinyatakan bersalah oleh Propam Polda Banten.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang