Beginilah Nasib Polisi yang Banting Pedemo di Tangerang 

Beginilah Nasib Polisi yang Banting Pedemo di Tangerang 
Kabag Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (Antara)

Menurut dia, sidang dihadiri Faris (mahasiswa korban bantingan) dan tiga orang temannya. 

Mereka mengikuti sidang berlangsung dari awal sampai putusan dibacakan.

Shinto menjelaskan dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut. 

Hal yang memberatkan Brigadir NP, yakni  perbuatannya eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Adapun hal-hal yang meringankan Brigadir NP yang disampaikan oleh pendampingnya, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. 

Sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.

Hal yang meringankan lainnya, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. 

Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.

Beginilah nasib polisi banting pedemo di Tangerang, Banten, setelah dinyatakan bersalah oleh Propam Polda Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News