Beginilah Nasib Taksi Online di Batam
Diakui Jamhur, sampai saat ini baru tiga perusahaan yang mengurus izin taksi online. Mereka adalah PT Sulo, PT Diva Sejahtera, dan koperasi jasa trans usaha bersama.
"Ketiga ini baru mengajukan izin satu minggu yang lalu. Belum kami proses karena nunggu Permenhub 108 ini," terangnya.
Jamhur beralasan, belum bisa memberikan izin karena perlu mengetahui berapa kuota sebenarnya taksi di Batam.
"Prosesnya panjang, tidak ngurus dapat izin gitu saja. Karena kuotnya belum diketahui, makanya kami belum berikan izin. Makanya karena berizin jangan beroperasi agar tak berbenturan dengan konvensional," katanya.
Kapolres Barelang, AKBP Hengki mengatakan, pihaknya mendukung penuh keempat rekomendasi DPRD ini.
"Ke depan yang belum memiliki izin atau melakukan tindakan hukum lainnya tentu akan kami tilang," kata dia.(rng)
Ttaksi online yang tidak memiliki izin akan ditilang kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budi
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP