Beginilah Patgulipat untuk Mengatur Perkara Saipul Jamil

Pada April 2016 juga ada pertemuan di rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakut. Dalam pertemuan itu disepakati pemberian Rp 50 juta kepada Rohadi untuk mengurus penunjukan majelis.
"Uang tersebut dipenuhi terdakwa II (Samsul, red), dan diserahkan kepada terdakwa I (Bertha) untuk diberikan kepada Rohadi," kata jaksa.
Masih pada April 2016, Bertha memberikan Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu kepada Rohadi di area parkir PN Jakut. Uang sogokan itu dibungkus tas plastik hitam.
Selanjutnya, Rohadi memberitahu Bertha bahwa majelis hakim yang menangani perkara Saipul ialah Ifa Sudewi selaku ketua, dengan dan anggota antara lain Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efedy serta Jootje Sampaleng. Sedangkan panitera penggantinya adalah Dolly Siregar.
Saat itu, Rohadi mengatakan kepada Bertha bahwa komposisi majelis itu merupakan pilihan terbaik bagi Saipul. Karenanya Bertha menganggap majelis hakim itu bisa membantu perkara Saipul.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling llama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman akhirnya duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan