Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri
"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri," tegas Sabana.
Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
Terkait putusan vonis tersebut, Sabana menjelaskan jika Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum.
Baca Juga: Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka
Diketahui dalam upacara PTDH itu juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel pada Kamis (27/1).(antara/jpnn)
Bripka Bayu Tamtomo (BT), pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi dipecat dari kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budi
- Residivis Kejam, Tusuk Korban Karena Tak Mendapatkan Info
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali