Beginilah Tanggapan RSUDAM Soal Ibu Bawa Jasad Naik Angkot

Beginilah Tanggapan RSUDAM Soal Ibu Bawa Jasad Naik Angkot
Delpasari, 31, membawa jasad putrinya naik angkot setelah RSUD setempat menolak memberikan layanan ambulans. Foto: instagram seputar_lampung

Namun, lanjut Arief, dalam menjalankan tugas pengemudi ambulans telah mendapat arahan manajemen. Arahan tersebut tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apapun.

“Sebab, seluruh petugas sudah mendapatkan gaji dan honorer. Dan itu, juga sudah ditetapkan peraturannya oleh Gubernur Lampung. Perlu diketahui RSUDAM Bandarlampung tidak pernah membeda-bedakan pasien pengguna BPJS dan bukan pengguna BPJS. Semua dilakukan beadasarkan pelayanan yang sama,” terangnya.

Arief menerangkan, RSUDAM merupakan rumah sakit tipe B, yang merupakan benteng terakhir pasien yang ada di provinsi Lampung. Beberapa kali, Gubernur menyampaikan agar pasien-pasien cukup berhenti di RSUDAM Bandarlampung. Sehingga Gubernur melengkapi dengan gedung sarana prasarana alat-alat mendukung termasuk Sumberdaya Manusia.

Dalam kunjungan kemarin, Arief menyampaikan duka mendalam Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Dia juga menyerahkan tali asih kepada keluarga Delpasari. Selain itu Arief bersama rombongan turut berziarah ke makam Berlin Istana.(ozy/rls/wdi)


Pihak Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) akhirnya angkat bicara terkait kasus Delpasari, 31, setelah viral di media sosial.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News