Begitu Keluar dari Kamar Mandi, Sudah Ada Polisi
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai catering di rumah keluaraganya ini mengaku, sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Sudah satu tahun pak saya konsumsi sabu, buat supaya kuar kerja saja,” akunya.
Selain dikonsumsi sendiri, biasanya Iyan membelikan teman-temannya yang menitip untuk minta dibelikan sabu. “Kadang ada aja teman yang ikut nitip membeli,” katanya.
Iyan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang biasa ketemuan di belakang gudang beras, Karang Anyar, Balikpapan Barat.
“Komunikasi lewat hp kalo mau beli ketemuan di belakang gudang beras itu,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka Iyan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (pri/sam/jpnn)
BALIKPAPAN - Anggota Satreskoba Polres Balikpapan membekuk Sunariyanto alias Yanto alias Iyan (41) saat berada di rumahnya di kawasan Warga Karang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi