Begitu Keluar dari Kamar Mandi, Sudah Ada Polisi

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai catering di rumah keluaraganya ini mengaku, sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Sudah satu tahun pak saya konsumsi sabu, buat supaya kuar kerja saja,” akunya.
Selain dikonsumsi sendiri, biasanya Iyan membelikan teman-temannya yang menitip untuk minta dibelikan sabu. “Kadang ada aja teman yang ikut nitip membeli,” katanya.
Iyan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang biasa ketemuan di belakang gudang beras, Karang Anyar, Balikpapan Barat.
“Komunikasi lewat hp kalo mau beli ketemuan di belakang gudang beras itu,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka Iyan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (pri/sam/jpnn)
BALIKPAPAN - Anggota Satreskoba Polres Balikpapan membekuk Sunariyanto alias Yanto alias Iyan (41) saat berada di rumahnya di kawasan Warga Karang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak