Begituan di Pinggir Kali, Difoto Lantas Diunggah ke Facebook, Beginilah Jadinya...

Begituan di Pinggir Kali, Difoto Lantas Diunggah ke Facebook, Beginilah Jadinya...
Terdakwa Tarsum (membelakangi kamera) di Pengadilan Negeri Purbalingga, Senin (6/6). Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com - PURBALINGGA - Satu lagi pelajaran tentang pentingnya bersikap santun dan bijak dalam menggunakan media sosial. Tarsum (32) warga Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja di Purbalingga, Jawa Tengah ini adalah contohnya.

Kini Tarsum duduk di kursi pesakitan. Ia menyandang status sebagai terdakwa pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah hal tak senonoh di Facebook.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga, Senin (6/6), jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Tarsum dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda 6 juta subsider enam bulan kurungan. JPU Nurachman menyatakan, Tarsum telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ulah Tarsum bermula ketika ia bersama saksi yang juga korban, LF (18) berhubungan badan di pinggir Sungai Siwarak, Karangreja, sekitar Juli 2015. Ternyata tanpa sepengetahuan korban yang kala itu tanpa busana, Tarsum mendokumentasikan hubungan ala suami istri itu dengan telepon pintarnya, Samsung  Galaxy.

Selanjutnya Tarsum memindahkan foto-foto begituan dari Samsung Galaxy ke memory card micro SD. Kemudian foto-foto yang sama dipindah lagi ke handphone Evercross milik Tarsum.

Pada 1 Desember 2015, Tarsum membuat akun di Facebook. Namanya Chamak Chimiek Chimik.

Hanya saja Tarsum memasang foto LF untuk profil di akun Facebook Chamak Chimiek Chimiek itu. Akun itu berteman dengan 37 Facebooker.

Pada Rabu 17 Februari 2016, Tarsum mengunggah lima foto LF dalam kondisi tanpa busana ke Facebook. Dalam unggahan itu juga ada foto alat vital lelaki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News