Beiby Putri Ngaku Beli Narkoba 4 Kali Bayar Kes, R Masih Diburu
Kamis, 11 Februari 2021 – 17:55 WIB
Beiby Putri (28) alias IPT dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu apartemen, Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021 lalu.
Atas perbuatannya, Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta terkait penangkapan model majalah dewasa, Beiby Putri (28) alias IPT atas kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati