Bejat, Bejat Sekali, Ayah Cabuli Anak Gadisnya Selama 4 Tahun

Bejat, Bejat Sekali, Ayah Cabuli Anak Gadisnya Selama 4 Tahun
Mk pelaku pencabulan diamankan di Polsek Batuaji, Batam. Foto: batampos/jpg

Awal mencabuli korban, Mk mengaku hanya sebatas meraba-raba saja. Namun seiring berjalannya waktu serta situasi rumah yang aman di malam hari karena sang istri selalu masuk kerja malam, Mk pun semakin dekat dengan melakukan hubungan intim dengan korban.

Aksi bejat ayah tiri itu baru terungkap setelah Mb berani mengadu ke ibu kandungnya belum lama ini. "Istri saya kerja malam terus, jadi saya tak punya kesempatan untuk begituan. Saya khilaf pak dan saya siap dihukum atas perbuatan saya ini," ujar Mk.

Atas perbuatannya itu Mk dijerat pasal 81 ayah 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Kasus pencabulan terhadap anak tiri tersebut mendapat pengawalan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. Komisioner KPPAD Ery Syahrial mengaku sudah mengetahui kejadian itu dan pihaknya akan terus mengawasi proses hukum terhadap pelaku serta memulihkan kondisi priskologis korban.

"Semua akan kami awasi. Proses hukum dan perlindungan anak sebagai korban akan kami kawal sampai tuntas," ujar Ery. (eja/ray/jpnn)

BATUAJI - Mk seorang pejudi dadu di wilayah Batuaji, Batam, Kepulauan Riau terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji sejak Kamis (13/8) malam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News