Bejat! Cabuli Dua ABG Cacat Mental di Depan Istri
Rabu, 26 Oktober 2016 – 12:27 WIB
.jpg)
Bejat! Cabuli Dua ABG Cacat Mental di Depan Istri
Diduga pelaku memiliki kelainan seksual. Pasalnya, tindakan terkutuk itu dilakukan di depan istrinya sendiri.
Menurut Agus, pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yus/tra/dil/jpnn)
PURWAKARTA - Dedi Suryadi (DS), warga Kampung Cigedogan, Kelurahan Sindang Kasih, Purwakarta, Jabar, nyaris dikeroyok tetangganya sendiri, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur