Bejat! Cabuli Dua ABG Cacat Mental di Depan Istri

Bejat! Cabuli Dua ABG Cacat Mental di Depan Istri
Bejat! Cabuli Dua ABG Cacat Mental di Depan Istri

Diduga pelaku memiliki kelainan seksual. Pasalnya, tindakan terkutuk itu dilakukan di depan istrinya sendiri. 

Menurut Agus, pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yus/tra/dil/jpnn)

PURWAKARTA - Dedi Suryadi (DS), warga Kampung Cigedogan, Kelurahan Sindang Kasih, Purwakarta, Jabar, nyaris dikeroyok tetangganya sendiri, Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News