Bejat! Duda Jablai Cabuli Dua ABG

Bejat! Duda Jablai Cabuli Dua ABG
Duda jablai pelaku pencabulan anak. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BOJONEGORO - Bertahun - tahun menyandang status duda, membuat LSN (52) di Kabupaten Bojonegoro, Jatim gelap mata.

Dia nekat mencabuli dua anak di bawah umur dengan memberikanya imbalan Rp 20 ribu.

Warga Desa Ngasem itu digelandang polisi setelah mendapatkan laporan kasus pencabulan.

Korbannya dua ABG berusia 15 dan 16 tahun. Keduanya didampingi orang tua saat melapor ke Polres Bojonegoro.

Mendapati laporan tersebut, tak butuh waktu lama pelaku ditangkap.

"Polisi mengamankan pakaian kedua korban serta alas tikar, dan sebotol handbody lotion, yang digunakan saat mencabuli kedua korban," ujar AKBP Wahyu Sribintoro, Kapolres Bojonegoro.

Menurut Wahyu, pelaku mengaku hanya dua korbannya. Namun tak menutup kemungkinan korban akan bertambah mengingat informasi dari warga, pelaku seringkali mengajak anak laki - laki bermain ke rumahnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 292 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pul/jpnn)


Bertahun - tahun menyandang status duda, membuat LSN (52) di Kabupaten Bojonegoro, Jatim gelap mata.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News