Komnas PA: Bekasi Daerah Merah Kejahatan Seksual Anak

jpnn.com, BEKASI - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Kota Bekasi masuk garis merah kejahatan seksual anak.
Terbukti satu pekan terakhir, polisi menangkap dua pelaku yang mencabuli seorang balita dan gadis berusia dibawah umur di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku Darsin Ragil Saputra, 25, dengan tega mencabuli seorang balita yang berusia 4,5 tahun berinisial SNA.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi Timur pada Selasa 21 Maret 2017.
Sedangkan, Zainudin, 38, melakukan tindakan serupa yakni mencabuli gadis berinisial SP, 7, di Jalan Gunung Gede, Perumnas II, Kayuringin, Bekasi Selatan, pada Sabtu (25/3).
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan Kota Bekasi merupakan salah satu daerah darurat kejahatan seksual anak.
Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir, kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi. ”Kekerasan anak di Bekasi masuk dalam garis merah kejahatan seksual anak,” ucap Arist Merdeka Sirait kepada Indopos kemarin.
Karena itu, Arist meminta para pelaku kejahatan seksual anak harus dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak yang hukumannya lebih berat. Aturan itu menetapkan pidana pokok selama 10 tahun penjara bagi para predator kejahatan seksual.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Kota Bekasi masuk garis merah kejahatan seksual anak.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi