Komnas PA: Bekasi Daerah Merah Kejahatan Seksual Anak

Komnas PA: Bekasi Daerah Merah Kejahatan Seksual Anak
Arist Merdeka Sirait. Foto: dok/JPNN.com

”Aturan itu juga menjelaskan hukuman terberat seperti seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual,” ujarnya geram.

Berdasarkan catatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak mencapai 127 kasus hingga akhir tahun 2016. Rinciannya, pelecehan seksual 42 kasus, kekerasan fisik 31 kasus, persetubuhan 24 kasus, pemerkosaan 11 kasus, penelantaran 2 kasus, pencurian 2 kasus, pengasuhan 14 kasus dan aborsi 1 kasus.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan dua pelaku pencabulan sepekan terakhir sudah ditangkap pihak kepolisian.

”Mereka berhasil kami amankan, setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatan cabulnya itu,” kata Erna Ruswing.

Erna menuturkan peristiwa itu, awalnya korban SNA dicabuli Darsin setelah diajak berkeliling menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, Darsin meminta izin kepada ibu korban berinisial MRS hanya mengajak jalan anaknya untuk pergi ke lokasi pencucian motor. Karena kenal, pelaku diizinkan ibu korban.

Di tengah jalan, pelaku berhenti ke sebuah warung dengan maksud membelikan SNA jajanan. Mereka lalu melanjutkan perjalanan hingga laju kendaraan mereka terhenti sebuah kebun kosong. Di lokasi itulah, Darsin melampiaskan hawa nafsunya ke korban.

”Setelah kejadian itu, korban diantar pulang dan pelaku juga kembali ke rumahnya,” ungkapnya.

Namun, aksi bejat pelaku terbongkar lantaran SNA selalu menjerit kesakitan ketika membuang air kecil. Awalnya MRS menduga jerit tangis anaknya disebabkan kemaluan korban kemasukan serangga.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Kota Bekasi masuk garis merah kejahatan seksual anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News