Bejat, Korban Dicekoki Miras, Diperkosa Bergiliran di 2 Lokasi
Minggu, 19 Desember 2021 – 00:37 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. Foto : Ricardo/JPNN com
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Antara/jpnn)
Perbuatan empat terduga pelaku ini sangat bejat, mencekoki korban anak di bawah umur dengan miras kemudian diperkosa secara bergiliran.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau