Bejat, Korban Dicekoki Miras, Diperkosa Bergiliran di 2 Lokasi
Minggu, 19 Desember 2021 – 00:37 WIB
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Antara/jpnn)
Perbuatan empat terduga pelaku ini sangat bejat, mencekoki korban anak di bawah umur dengan miras kemudian diperkosa secara bergiliran.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar