Bejat! Sudah Punya Istri Lima Masih Perkosa Anak Kandung
Kamis, 01 Agustus 2019 – 20:00 WIB

Pelaku pemerkosa anak kandung. Foto : JPG/Pojokpitu
“Agar tak menjadi sasaran amuk para tahanan lain, tersangka dipisah di tempat yang berbeda,” sambung AKBP Arsal.
Tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(end/jpnn)
Seorang ayah memerkosa anak kandungnya selama empat tahun tanpa sepengetahuan sang istri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna