Bejat! Sudah Punya Istri Lima Masih Perkosa Anak Kandung
Kamis, 01 Agustus 2019 – 20:00 WIB
“Agar tak menjadi sasaran amuk para tahanan lain, tersangka dipisah di tempat yang berbeda,” sambung AKBP Arsal.
Tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(end/jpnn)
Seorang ayah memerkosa anak kandungnya selama empat tahun tanpa sepengetahuan sang istri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat