Bekas Anak Buah Ahok Didakwa Merugikan Negara Rp 81 Miliar

Bekas Anak Buah Ahok Didakwa Merugikan Negara Rp 81 Miliar
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Oleh jaksa penuntut umum, Alex didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun 2014. 

Perbuatannya ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 81 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Alex melakukan permufakatan jahat dengan sejumlah orang untuk menganggarkan pengadaan UPS dalam APBDP DKI Jakarta 2014. 

Padahal alat elektronik tersebut tidak dibutuhkan oleh sekolah-sekolah yang ada di Jakarta Barat.

"Bahwa pengadaan UPS tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah, karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah SMAN/SMKN Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat," kata Jaksa Tasjrifin Halim, saat membacakan surat dakwaan Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Bekas anak buah Gubernur Basuki T Purnama ini juga mengatur lelang pengadaan UPS agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan pilihannya serta menggelembungkan harga UPS. Atas "jasanya" Alex diduga menerima uang miliaran rupiah dari pihak penyedia UPS.

Menurut Jaksa, perbuatan Alex sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS melanggar hukum. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa.

JAKARTA - Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani sidang perdana di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News