Bekas Anak Buah Ahok Didakwa Merugikan Negara Rp 81 Miliar
Kamis, 29 Oktober 2015 – 18:24 WIB
Jaksa dalam dakwaanya juga menyebut sejumlah orang yang ikut bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Alex.
Mereka di antaranya adalah Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka serta Ratih Widya Astuti.
Ada juga dua anggota Komisi E DPRD DKl periode 2009-2014 yang disebut bersama-sama Alex melakukan korupsi. Mereka adalah Ketua Komisi E HM Firmansyah (Partai Demokrat) dan Fahmi Zulfikar Hasibuan (Hanura). (dil/jpnn)
JAKARTA - Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani sidang perdana di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca