Bekas Anak Buah Ahok Didakwa Merugikan Negara Rp 81 Miliar

Bekas Anak Buah Ahok Didakwa Merugikan Negara Rp 81 Miliar
Ilustrasi.

Jaksa dalam dakwaanya juga menyebut sejumlah orang yang ikut bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Alex. 

Mereka di antaranya adalah Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka serta Ratih Widya Astuti.

Ada juga dua anggota Komisi E DPRD DKl periode 2009-2014 yang disebut bersama-sama Alex melakukan korupsi. Mereka adalah Ketua Komisi E HM Firmansyah (Partai Demokrat) dan Fahmi Zulfikar Hasibuan (Hanura). (dil/jpnn)


JAKARTA - Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani sidang perdana di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News