Bekas Anak Buah Alex Noerdin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan
Rabu, 04 November 2015 – 20:59 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan kepada mantan Kepala Dinas PU dan Binamarga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan