Bekas Dirut TVRI Diringkus Kejagung
Kamis, 13 Maret 2014 – 15:16 WIB
Registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009 dan dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan Registrasi perkara nomor, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 Sumita dinyatakan bersalah. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pelarian bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing berakhir. Terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
- 45 Ribu Ayam Terbakar Bersama Kandang, Pemilik Rugi Rp 5 Miliar
- Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Apresiasi Mensos Risma dan Jajaran
- Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
- Kapal Penyeberangan Terbakar di Bengkalis, Diduga Gegara Arus Pendek
- BPBD Evakuasi 4 Pendaki Gunung Buthak yang Alami Hipotermia