Bekasi Batasi Truk Bertonase Berat

Bekasi Batasi Truk Bertonase Berat
Bekasi Batasi Truk Bertonase Berat
BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi membatasi kendaraan truk atau kendaraan berat yang melintasi di Kota Bekasi. Ini menyusul belum adanya pencabutan larangan truk lewat tol dalam kota oleh Pemda DKI. Dishub khawatir truk-truk tersebut yang melintas di wilayah Kota Bekasi tidak sesuai dengan kelas jalan yang ada dan berpotensi merusak jalan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Tri Adiyanto kepada Radar Bekasi (grup JPNN). Truk yang akan melintas di Kota Bekasi dibatasi waktunya, mulai pukul 05.00 hingga pukul 09.00. Sedangkan sore harinya, mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00. Pada jam-jam tersebut, truk dilarang melintasi jalur dalam Kota Bekasi.

’’Sebenarnya kebijakan ini sudah lama, tetapi sejak adanya larangan truk lewat jalan tol dalam kota, kami makin perketat untuk kendaraan truk yang melintasi di Bekasi,” terangnya.

Pemberlakuan ini, terang Tri selain untuk mengurangi tingkat kemacetan yang semakin parah di Kota Bekasi, juga menghindari kerusakan jalan yang ada di Kota Bekasi karena dilewati kendaraan berat.

BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi membatasi kendaraan truk atau kendaraan berat yang melintasi di Kota Bekasi. Ini menyusul belum adanya pencabutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News