Bekuk Dua Rampok Sadis Daan Mogot, Polisi Beber Modusnya

Bekuk Dua Rampok Sadis Daan Mogot, Polisi Beber Modusnya
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku perampokan sadis yang menewaskan Davidson Tantono (30). Polisi membekuk kedua pelaku di daerah Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari situ diketahui peran para  pelaku.

“Ternyata ada beberapa peran yang dilakukan para tersangka. Yang pertama dalah peran di bank. Jadi, tersangka ini melakukan kegiatan mata-mata di situ. Artinya bahwa dia akan melihat, mengidentifikasi nasabah yang akan mengambil uang,” papar Argo, Kamis (15/6)

Dari situ komplotan tersebut bisa mengetahui nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar beserta ciri-cirinya. Selanjutnya, mata-mata di dalam bank akan memberi informasi ke rekannya yang menunggu di tempat parkir.

Pelaku lain yang sudah mengantongi ciri-ciri Davidson lantas berperan menggembosi ban mobil yang disopiri bos koperasi di Tangerang itu. Ada pelaku yang tugasnya menyebar paku.

"Jadi nanti paku itu disebar, dan diletakkan di ban. Pakunya itu bukan sembarang paku, tapi sudah dimodifikasi. Jadi kalau pakunya itu terkena ban nanti akan kempes,” papar dia.

Argo menuturkan, mulanya Davidson yang mengendarai Toyota Innova tak menyadari bahwa ban mobilnya kempes. Sampai akhirnya salah satu komplotan perampok memberi tahu ke Davidson. “Pak, bannya kempes,” ujar Argo menirukan perkataan perampok ke Davidson. 

Sampai akhirnya Davidson menepikan mobilnya ke SPBU di kawasan Daan Mogot. “Untuk yang kemarin, korban ini tak menghiraukan bannya kempes, tetap dia berjalan terus mencari tempat ramai dan masuk SPBU,” sambung dia.

Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku perampokan sadis yang menewaskan Davidson Tantono (30). Polisi membekuk kedua pelaku di daerah Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News