Bekuk Pengedar Kosmetik Ilegal

Bekuk Pengedar Kosmetik Ilegal
Bekuk Pengedar Kosmetik Ilegal

jpnn.com - MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang karena mengedarkan kosmetik yang tak memiliki izin edar (ilegal). Seorang mahasiswa asal Desa Mojorejo, Jetis, Mojokerto, dibekuk tim Resnarkoba Polres Mojokerto Kota kemarin (4/9). Dia tertangkap tangan karena mengedarkan kosmetik ilegal.

Ratno Dwi Susandi, 31, mahasiswa semester akhir sebuah perguruan tinggi di Jombang, ditangkap di kawasan Dawarblandong saat melayani pelanggan di wilayah yang berbatasan dengan Gresik tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh jenis kosmetik yang positif mengandung merkuri atau air raksa dalam jumlah ratusan unit.

Setelah diinterogasi polisi, pelaku menyebut nama Mulyo Kambali, 33. Pria asal Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, itu akhirnya dicokok. "Dia berprofesi sebagai salesman dan sering mengedarkan ke sejumlah pengecer di daerah," terang Kasatreskoba Polres Mojokerto Kota AKP Djamin.

Saat diciduk polisi, Kambali tengah mengedarkan barang yang sama dengan yang ditemukan dari Ratno Dwi Susandi. Terhitung, 40 jenis kosmetik dari berbagai merek berhasil disita polisi.

Kambali kemudian mencokot temannya yang kerap menyuplai barang, yakni Anton Wahyudi, 32. Anton ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Purwoasri, Kediri.

Sebanyak 20 jenis kosmetik berhasil diamankan dari pelaku. Polisi kini memburu seorang pelaku yang diduga sebagai distributor, yakni J. Pria asal Surabaya tersebut disebut tiga tersangka sebagai penyuplai. (ron/nk/jpnn)


MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang karena mengedarkan kosmetik yang tak memiliki izin edar (ilegal). Seorang mahasiswa asal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News