Bela Diri, Abdul Karim Tetap Dihukum 1 Tahun

Bela Diri, Abdul Karim Tetap Dihukum 1 Tahun
Bela Diri, Abdul Karim Tetap Dihukum 1 Tahun

jpnn.com - GORONTALO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Karim Djailani alias Alim terkait kasus penikaman di Desa Mopuya, Kecamatan Bulawa, Bone Bolango, Oktober 2013 silam.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni "hanya" 1,5 tahun penjara karena ada bukti yang meringankan terdakwa.

Bukti itu adalah terdakwa sempat ada upaya menolak dan berusaha tidak menghiraukan sikap korban yang awalnya memukul terdakwa. Namun terdakwa tak kuat menahan emosi karena diserang bertubi-tubi lalu berusaha membela diri.

Meski demikian, sikap membela diri terdakwa dianggap keliru oleh majelis hakim. Pasalnya terdakwa menggunakan senjata tajam berupa pisau badik.

Sebagaimana diketahui, kronologisnya saat pagi di Oktober 2013 silam, terdakwa Abdul Karim Djailani alias Alim di Pasar Senin Desa Mopuya Kecamatan Bulawa dan tak diduga bertemu dengan korban Gusman Djamalu.

Berlatarbelakang ada salah paham, Gusman yang tak mampu menahan emosi terlebih dulu mengayunkan pukulan ke arah Alim berulang kali. Alim pun berupaya menghindar. Namun, karena ingin membela diri, Alim mengeluarkan badik yang terselip di pinggang celananya.

Akibatnya, Alim pun melayangkan balik tikaman pisau kearah korban hingga mengalami luka berat tikaman pada bagian punggung kiri belakang hingga tembus ke perut. (Tr-23)


GORONTALO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Karim Djailani alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News