Bela Gibran soal Pembagian Susu di CFD, Yusril Ingatkan Bawaslu Jakpus

Bela Gibran soal Pembagian Susu di CFD, Yusril Ingatkan Bawaslu Jakpus
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN.com

Yusril menegaskan HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Adapun pada ayat 2 pasal itu tidak dijelaskan tentang pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan jika ketentuan tersebut dilanggar.

Lebih lanjut Yusril mengutip Pasal 13 Pergub DKI N0 12 Tahun 2026 yang hanya mengatur tugas satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan politik maupun orasi yang bersifat menghasut di area CFD.

Adapun satuan pamong praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, dan penertiban atas pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Oleh karena itu, Yusril berpendapat kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta satuan pamong praja di area CFD sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 bukan untuk langkah penegakan hukum apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi, melainkan lebih bersifat persuasif.

Kubu Prabowo - Gibran pun belum mengambil langkah apa pun dalam merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali memberikan imbauan supaya lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan dalam melaksanakan tugasnya.

Yusril juga menyarankan agar Bawaslu Jakpus lebih bijak dan profesional dalam membuat kesimpulan soal tindakan Gibran membagikan susu gratis di area CFD.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” ujar Yusril.(mcr4/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Yusril Ihza Mahendra menilai Bawaslu Jakpus tidak punya wewenang menyatakan aksi Gibran membagikan susu di area CFD melanggar aturan di luar ketentuan pemilu.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News