Bela Palestina, Chandra Suarakan Pembubaran PBB, ICC dan ICJ

Bela Palestina, Chandra Suarakan Pembubaran PBB, ICC dan ICJ
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyuarakan pembubaran PBB, International Criminal Court (ICC), dan International Court of Justice (ICJ) yang dinilai tidak mampu menghentikan penjajahan di Palestina.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menilai sejak awal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak pernah melakukan pencegahan dan penolakan terhadap berdirinya negara Israel tahun 1948, padahal telah nyata Zionis Yahudi adalah perampok tanah-tanah rakyat Palestina.

"PBB justru telah mengokohkan kedudukan Penjajah Israel sebagai negara yaitu dengan diterimanya menjadi anggota PBB," kata Chandra dalam pendapat hukumnya di Jakarta, Minggu (5/11).

Dia mengatakan PBB tidak akan pernah mampu mencegah penjajah Zionis Yahudi Israel selama anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah Amerika Serikat (AS), Inggris, Perancis, Rusia dan China.

"Karena AS, Inggris, Perancis dan Rusia adalah negara yang membidani lahirnya negara Israel.

Dia menuturkan bahwa pada tahun 1916 terdapat Perjanjian Sykes-Picot Inggris, Prancis, dan disetujui oleh Kekaisaran Rusia membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah/Ottoman.

Pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Sementara itu, Palestina dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional yang diperuntukan bagi pengungsi Yahudi dari wilayah Eropa.

"Kemudian negara tersebut menyetujui deklarasi Balfour pada 1917. Perjanjian ini menjanjikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina," ucapnya.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan suarakan pembubaran PBB, ICC dan ICJ yang dinilai tidak mampu menyetop penjajahan Israel di Palestina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News