Bela Tersangka Makar, Yusril Tak Mau Berandai-andai soal Amnesti

Bela Tersangka Makar, Yusril Tak Mau Berandai-andai soal Amnesti
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka pendana rencana makar Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus kliennya sedang didalami penyidik Polda Metro Jaya. Polda diketahui berencana melimpahkan perkara Habil ke Kejati DKI Jakarta sebagaimana pelimpahan perkara Kivlan Zen yang juga menjadi tersangka makar.

Saat ditanya terkait kelengkapan berkas, Yusril mengaku belum dapat memastikan apakah sudah cukup atau belum bukti untuk melimpahkan kasus Habil ke pengadilan nantinya.

Dia menyatakan, versi Habil dan versi penyidik tentu berbeda. Sebagai tersangka, Habil tentu menganggap dirinya tidak bersalah, tidak tahu dana yang diberikan untuk membeli senjata. Sementara penyidik, setelah memeriksa saksi-saksi bisa saja mengatakan sebaliknya dari pengakuan Habil.

Yusril lebih lanjut menyatakan, dalam kasus makar, mereka yang disangka melakukan tidak sendirian melainkan bersama-sama. Penyidik juga tentu akan melakukan cross-check dengan tersangka lain.

“Karena itu, sebagai advokat sementara ini saya berada di tengah. Saya ingin melihat persoalan Habil ini secara objektif. Bagi saya yang paling penting penegakan hukum berjalan secara fair, jujur dan adil," ujar Yusril di Jakarta, Senin (15/7).

BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Ada Bukti Video

Yusril menilai, apa yang disangkakan kepada Habil adalah kejahatan yang terkait dengan politik dan keamanan negara pasca pengumuman KPU tentang hasil Pilpres 21 Mei 2019 yang lalu. Sementara, suasana politik belakangan ini mulai mencair dan tensi politik mulai menurun setelah presiden terpilih Joko Widodo bertemu dengan Prabowo Subianto, minggu lalu.

Yusril membenarkan, andai kasus Habil, Kivlan Zein, Sunarko dan yang lain dinilai penyidik cukup bukti untuk dilimpahkan, maka proses peradilan akan berjalan terus. Ia mengaku akan menghormati apa pun keputusan yang diambil penyidik Polri dalam menegakkan hukum.

Kuasa hukum tersangka pendana rencana makar Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus kliennya sedang didalami penyidik Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News