Belanja Pegawai Harusnya Maksimal 50 Persen

Belanja Pegawai Harusnya Maksimal 50 Persen
Belanja Pegawai Harusnya Maksimal 50 Persen
Sebelumnya, dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemerintah memang tengah mematangkan rencana untuk merevisi UU No.33 Tahun 2004. Beberapa poin yang akan dimasukkan adalah adanya capping atau batas bahwa APBD yang digunakan untuk belanja pegawai maksimal 50 persen. "Adapun minimal 20 persen APBD harus dialokasikan untuk belanja modal," katanya. (dim/owi/wan/kuh)

JAKARTA - Tersedotnya APBD untuk belanja pegawai juga mendapat perhatian serius dari Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News