Belanja Pegawai Harusnya Maksimal 50 Persen
Rabu, 11 April 2012 – 06:16 WIB
Sebelumnya, dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemerintah memang tengah mematangkan rencana untuk merevisi UU No.33 Tahun 2004. Beberapa poin yang akan dimasukkan adalah adanya capping atau batas bahwa APBD yang digunakan untuk belanja pegawai maksimal 50 persen. "Adapun minimal 20 persen APBD harus dialokasikan untuk belanja modal," katanya. (dim/owi/wan/kuh)
JAKARTA - Tersedotnya APBD untuk belanja pegawai juga mendapat perhatian serius dari Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma