Belanja Pegawai Lebih 50%, Tetap Usulkan Formasi CPNS

Belanja Pegawai Lebih 50%, Tetap Usulkan Formasi CPNS
Peserta Tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BULUNGAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan sejumlah syarat bagi daerah agar bisa ikut melakukan rekrutmen CPNS 2018.

Salah satunya, belanja pegawai suatu daerah minimal di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Bagaimana jika tidak memenuhi syarat tersebut, seperti Pemkab Bulungan yang belanja pegawainya sebesar 55 persen atau di atas dari ketentuan yang telah ditetapkan?

Bupati Bulungan, H.Sudjati mengatakan, usulan 220 formasi CPNS dari Pemkab Bulungan itu merupakan kebutuhan sesuai dengan hasil pendataan yang dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Pastinya usulan CPNS kita ini, berdasarkan permintaan dari pusat juga,” kata Sudjati kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group), saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/3).

Artinya, meskipun sudah ada pernyataan dari Menpan-RB terkait syarat minimal belanja pegawai itu, pihaknya tetap mengusulkan berdasarkan kebutuhan atau kekurangan pegawai pada beberapa bidang.

Sebab, ASN yang akan pensiun di masa moratorium CPNS beberapa tahun terakhir ini, jumlahnya cukup banyak. Baik itu di bidang pendidikan dan tenaga umum lainnya.

“Usulan ini (220 formasi) hanya menggantikan yang pensiun saja. Bukan rekrut tenaga baru,” ujar mantan Sekkab Bulungan ini.

Syarat bagi daerah untuk bisa ikut melakukan rekrutmen CPNS 2018 adalah belanja pegawainya tak lebih 50 persen APBD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News