Belasan Bocah Ingusan Pesta Miras, Gilir 2 Wanita

Belasan Bocah Ingusan Pesta Miras, Gilir 2 Wanita
6 orang tersangka diamankan Polsek Bekasi Selatan, Sabtu (24/2). Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/GoBekasi

Saat itulah para bocah bau kencur itu melucuti pakaian korban INF. Mereka silih berganti menyetubuhi korban.

“Tersangka yang menyetubuhi korban INF adalah AL, HB dan BB. Sementara korban AF tidak disetubuhi karena sedang datang bulan, pelaku AJ, WU dan SI hanya memasukan jari ke vagina AF,” jelas dia.

Kebisingan itu membuat istri pemilik warung kopi terbangun. Dia lantas membangunkan suaminya, Sabar. Mereka lalu memergoki aksi para bocah tersebut.

Terkejut dengan ulah mereka, Sabar langsung menuju pos ronda yang tak jauh dari lokasi kejadian. Para pelaku akhirnya dikepung warga dan langsung digelandang kepolisian setempat.

“Sebenarnya, ada 11 orang di sana, cuma waktu kejadian itu yang sudah melakukan tindakan pelecehan seksual hanya 6 orang, 5 lagi sedang minum sambil menunggu giliran,” tandasnya.

Zemy, warga setempat saat ditemui GoBekasi di lokasi kejadian mengatakan bahwa sebagian tersangka adalah warga setempat. Mereka terkenal menjadi biang kerok di wilayahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Sementara, pelaku pencabulan dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun. (kub/gob)


Untuk melancarkan aksinya, para pelaku yang masih di bawah umur itu sengaja mencekoki dua wanita tersebut sampai teler.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News