Belasan Manusia Keji Menjahati Yuyun

Belasan Manusia Keji Menjahati Yuyun
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN

Bila dilihat dari tiga pasal pidana tesebut, mungkin saja penjantuhan hukuman maksimal bagi seluruh tersangka.‎ Contohnya, hukuman bagi tersangka harus diperberat karena selain memerkosa juga mengonsumsi alkohol. Namun bisa juga ini tidak berlaku bagi tersangka yang masih berusia remaja. Karena kita tahu bersama dari 14 pemerkosa, ada sebagian berusia masih anak-anak.

‎Bila ditinjau dari aspek psikologi forensik, apa sebenarnya yang melandasi para pemerkosa, apakah karena pengaruh minuman keras atau ada hal lainnya?

Secara klasik, setiap perilaku kejahatan diyakini didahului oleh pemunculan niat jahat. Dalam kasus Yuyun, kapan sesungguhnya para tersangka berniat memerkosa korban. Apabila mens rea (sikap batin, niat, red) baru muncul setelah mereka berada dalam kondisi mabuk, maka mabuk sebagai penyebab lumpuhnya mental tersangka dapat diajukan sebagai pembelaan diri. Sebaliknya, manakala mens rea untuk memerkosa sudah timbul saat tersangka masih sadar (sejak sebelum aksi mabuk-mabukan dilakukan), maka mabuk tidak bisa dipakai sebagai alibi dan justru merupakan katalis bagi tindak perkosaan.

Unsur mana dari perilaku mereka yang terlihat sadis?

Saya ikuti pemberitaan di media, bahwa para tersangka membunuh korban, setelah memerkosanya beramai-ramai, dengan cara menjatuhkannya ke dalam jurang dengan kondisi kedua tangan terikat. Jika itu yang terjadi, maka terpenuhi kriteria bahwa Yuyun adalah korban pembunuhan (murder).‎ Versi lainnya menyebutkan korban meninggal saat perkosaan itu masih berlangsung. Nah, kalau kondisi ini Yuyun tampaknya bukan korban pembunuhan tetapi sebagai korban penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia (manslaughter).‎

‎Jadi para pelaku memang sudah pasang niat duluan?

Mens rea dibedakan atas niat spesifik (specific intent) dan niat umum (general intent). Dalam kasus perkosaan; ketika mabuk menurunkan kapasitas mental yang ditandai hilangnya kesadaran tentang apa yang tengah dilakukannya, itu tetap bukan pemakluman yang membebaskan si pemerkosa dari tanggung jawab, meski memungkinkannya untuk mendapat peringanan sanksi.

Bagaimana dengan pelaku yang berusia remaja, apakah layak dihukum seberat-beratnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News