Belasan Tahun Sulitkan Polisi, MW Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Ngeri

jpnn.com, MINAHASA SELATAN - Polres Minahasa Selatan menangkap seorang pria MW (35) yang diduga telah membunuh terhadap korban bernama Jois.
Aksi nekat MW itu terhadap Jois terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat pada 2011 silam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan pelaku ditangkap tim Gabungan Polres Minahasa Selatan di Desa Tongoa, Palopo, Sigi, Sulteng pada Minggu (29/5).
"Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sebelas tahun," kata Kombes Abraham dalam keterangannya kepada JPNN.com, Kamis (2/6) malam.
Eks Kapolres Manggarai Barat itu mengungkapkan selama dalam pelarian, pelaku kerap berganti identitas.
Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal.
"Di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng," beber mantan juru bicara Polda NTT itu.
Kombes Abraham mengatakan aksi pembunuhan tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan, Desa Elusan pada Sabtu (4/6).
Seorang pria MW (35) yang sudah sebelas tahun dicari polisi karena sering berpindah-pindah tempat tinggal akhirnya tertangkap
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit