Belasan Tahun Sulitkan Polisi, MW Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Ngeri

Konon, pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras.
"Pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantong celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia," kata perwira menengah Polri itu.
Sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian saat itu sempat berusaha melerainya.
Namun, pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.
"Aksi membabi buta pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri," pungkas Abraham.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Seorang pria MW (35) yang sudah sebelas tahun dicari polisi karena sering berpindah-pindah tempat tinggal akhirnya tertangkap
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit