Beli Ganja Patungan Untuk Ditanam, 7 Orang Ditangkap dan 1 Masih Buron
Senin, 01 Juni 2020 – 13:52 WIB

Tanaman ganja. Foto: YouTube/New York Post
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(PojokBekasi)
Sebanyak 34 batang pohon dan daun ganja kering seberat 383 gram disita polisi sebagai barang bukti.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba