Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi
Senin, 11 Maret 2019 – 00:32 WIB
Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. (gsa-jpg/rif-zuk)
Faktanya memang banyak yang membeli rumah subsidi untuk investasi, bukan untuk ditempati atau ditinggali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi dengan Apersi, Bank Mandiri Mempermudah Akses Kepemilikan Rumah
- BCA Hadirkan Kredit Kendaraan dan KPR Rumah dengan Bunga Rendah
- Gas! Harga Properti Makin Moncer
- Laba Bersih BTN Syariah Naik Capai Sebegini
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- Skema KPR 35 Tahun Dinilai Bakal Beri Kemudahan Bagi Para Milenial dan Gen Z